Widget HTML Atas

Apa itu PASPOR dan VISA? Bagaimana Prosedur, Syarat, Tahapan Serta Biaya Pembuatannya?

Paspor dan Visa adalah dua hal utama yang harus dimiliki seseorang jika ingin melakukan suatu perjalanan wisata ke luar negeri. Dan perjalanan wisata atau liburan keluar negeri disebut juga dengan Imigrasi.

Apa itu Paspor dan Visa?


Imigrasi adalah berpindahnya seseorang dari suatu negara ke negara lain, yang mana orang tersebut bukanlah merupakan warga negara dari negara yang dituju. 

Sedangkan Kantor Imigrasi adalah sebuah jawatan yang mengurus perizinan dan dokumen keimigrasian serta bertugas mengawasi datang dan perginya suatu warga atau orang dengan melihat atau mensahkan identitas orang tersebut yang akan berpergian ke luar negeri. (Wikipedia)
Apa itu Paspor? Apa itu Visa

Bepergian keluar negeri (Imigrasi), atau melakukan suatu perjalanan wisata/ liburan ke luar negeri, tidaklah cukup dengan hanya bermodalkan materi serta sebuah catatan rencana perjalanan saja, namun juga dokumen-dokumen penting lainnya, khusus untuk kelangkapan perjalanan kita ke luar negeri pun haruslah dipersiapkan.

Dua hal utama yang harus dipersiapkan ketika kita ingin melakukan sebuah perjalanan wisata atau liburan ke luar negeri, adalah PASPOR dan VISA.

Jadi!

Apa itu Paspor?

Apa itu Visa?

Bagaimana cara pengajuan, prosedur, syarat dan tahapan Pembuatan Paspor?

Bagaimana tahapan, prosedur dan syarat pengajuan Visa?

Dan Berapa Biaya Pembuatan Paspor serta Biaya Pengajuan Visa?

Akan Dunia Asa bahas dengan rinci dan lengkap dalam artikel kali ini, berikut contoh pengajuan pembuatannya.

Apa itu Paspor?


PASPOR merupakan sebuah dokumen WAJIB untuk bepergian ke luar negeri. Paspor memuat informasi penting terkait dengan pemegangnya, seperti Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Kebangsaan atau Kewarganegaraan, serta informasi-informasi penting lainnya yang dibutuhkan.

Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum didalamnya, dengan kata lain paspor bisa dikatakan sebagai dokumen identitas diri pemegangnya, yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara untuk setiap warganegaranya yang dalam memperolehnya dilakukan dengan mengajukan kepada kantor imigrasi setempat, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk negara Indonesia sendiri jawatan yang mengurus tentang perpindahan seorang warga negara ke suatu negara lain, adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melalui kantor-kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.

Di Indonesia sendiri, Paspor dibagi kedalam dua jenis yakni Paspor Reguler dan Paspor Elektronik atau e-paspor, dan yang membedakannya adalah dari sampul e-paspor yakni dengan terdapatnya chip kecil yang memuat data-data pemegangnya secara elektornik, serta tersedia dalam dua pilihan, yakni 24 halaman dan 48 halaman.

Jika anda belum pernah mengajukan dan memiliki paspor, dan punya rencana untuk melakukan suatu perjalanan wisata atau liburan, baik terkait dengan liburan perayaan IMLEK 2018, ataupun sekedar liburan ke negera-negara tujuan wisata populer di dunia, Dunia Asa - Dunia Wisata dan Kuliner sangat menyarankan anda untuk menggunakan e-paspor.

Prosedur, Syarat dan Tahapan Pembuatan Paspor dan Visa?

E-Paspor memiliki banyak kelebihan, dibandingkan dengan paspor biasa (reguler), yakni:
  1. Tidak akan mudah untuk dipalsukan, karena e-paspor menyimpan data biometrik pemegangnya seperti wajah dan sidik jari yang tertanam di dalam chip di sampul e-paspor.
  2. Bisa bebas mengunjungi Jepang tanpa VISA atau biasa disebut dengan Visa Waiver.
Adapun syarat-syarat Pembuatan Paspor, baik paspor biasa maupun e-paspor antara lain:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (elektronik)
  2. Surat Keterangan Berdomisili (jika mengajukan pembuatan paspor ditempat dengan KTP luar)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta kelahiran,
  5. Akta Perkawinan/ Buku Nikah
  6. Ijazah
  7. Paspor Lama (jika sudah memiliki paspor)
Semua dokumen persyaratan pembuatan paspor diatas yang dibawah adalah dokumen Asli serta Fotocopy-nya.

Jika dirasa semua peryaratan dokumen diatas sudah lengkap, anda tinggal datang langsung untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat.

Proses pembuatan paspor itu sendiri terdiri dari bebarapa tahapan, diantaranya:
  1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Penerbitan paspor


Biaya Pembuatan Paspor


Untuk biaya pembuatan paspor, tergantung dari jenis paspor yang akan anda buat, serta jumlah halaman paspor nya, yakni:
Paspor biasa/ reguler
  • 24 halaman: Rp100.000
  • 48 halaman: Rp300.000
E-paspor
  • 24 halaman: Rp350.000
  • 48 halaman: Rp600.000
Selain biaya di atas, juga ada biaya jasa perekaman data biometrik sebesar Rp55.000.

Apa itu VISA?


Sekarang anda telah memiliki Paspor, tapi tunggu dulu, untuk menjelajahi negeri asing, bermodalkan materi, persiapan perjalanan dan rencana perjalanan serta memiliki sebuah Paspor saja tidaklah cukup, kamu masih membutuhkan VISA agar bisa masuk secara legal/ sah ke negara tujuan wisatamu.

VISA adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang akan menjadi tujuan wisata-mu. Yang berarti untuk bisa masuk secara resmi/ sah/ legal ke suatu negara yang menjadi tujuan wisata mu, kamu harus mendapatkan visa dari negara yang akan kamu kunjungi.

Dunia Asa adalah Blog Informasi Wisata dan Kuliner, karena itu dalam hal pembahasan Paspor dan Visa kali ini, tentu saja yang akan kami bahas adalah VIsa untuk tujuan wisata atau liburan.

Ada dua jenis visa untuk tujuan wisata atau liburan yang disesuaikan dengan negara tujuan, yang mana penetapannya sangat bergantung pada kerja sama antar negara, yakni:

1. Visa pre Arrival


Jenis visa ini adalah visa yang harus anda ajukan sebelum waktu keberangkatan anda ke negara tujuan wisata anda, yakni dengan meminta atau mengajukan ke kantor kedutaan besar (kedubes) negara terkait. 

Kantor Kedubes negara asing ini tersebar di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya. Untuk Jakarta sendiri tentu saja semua kedubes asing ada disini, sedangkan di Surabaya, anda bisa menemukan Kedubes AS, Jepang, dan Belanda.

Persyaratan dan biaya yang dikenakan dalam pengajuan Visa tersebut, tentu saja berbeda antara kedubes yang satu dengan yang lainnya, tergantung dari kebijakan dari negara masing-masing.

Untuk melihat berapa biaya Visa yang harus dikeluarkan, bisa anda lakukan dengan mencari informasinya melalui situs-situs web dari masing-masing keimigrasian negara yang bersangkutan.

Bahkan ada beberapa negara yang menerima pengajuan visa secara online, jadi anda tidak harus repot mengunjungi kantor kedutaan tersebut secara langsung, sehingga dapat mempermudah dan menyingkat waktu kita dalam pengurusan pengajuan visa kunjungan kita, yang tentu saja sesuai dengan syarat dan ketentuan, serta prosedur nya tergantung pada kebijakan masing-masing negara.

2. Visa on Arrival (VoA).


Jenis Visa on Arrival (VoA) ini adalah jenis visa yang bisa kita urus atau ajukan setelah kita tiba di negara tujuan wisata anda, baik itu di bandar udara (Bandara) maupun di pelabuhan-pelabuhan internasional negara tujuan.

Untuk biaya dan persyaratan pengurusannya sama halnya seperti jeis Visa pre Arrival, tergantung pada kebijakan negara masing-masing. (sesuai dengan negara tujuan anda)

Selain biaya dan persyaratan visa diatas, untuk batas waktu kunjungannya pun juga berbeda-beda untuk masing-masing negara.

Berikut ini adalah tabel daftar negara yang memberlakukan bebas visa dan kebijakan Visa on Arrival bagi Warganegara Indonesia (WNI):

Negara Bebas Visa dan Kebijakan Visa on Arrival
No. Tanpa Perlu Visa No Visa on Arrival
1 Chile 1 Armenia
2 Colombia 2 Burundi
3 Ecuador 3 Cape Verde
4 Fiji 4 Comoros
5 Filipina 5 Djibouti
6 Gambia 6 Guinea - Bissau
7 Haiti 7 Iran
8 Hong Kong 8 Tuvalu
9 Jepang 9 Jordan
10 Kamboja 10 Kenya
11 Laos 11 Kyrgyztan
12 Malaysia 12 Madagascar
13 Micronesia 13 Maldives
14 Marocco 14 Mauritania
15 Myanmar 15 Nicaragua
16 Peru 16 Nepal
17 Singapura 17 Mali
18 Thailand 18 Oman
19 Vietnam 19 Uganda
20 Palau
21 Papua New Guinea
22 Samoa
23 Somalia
24 Tajikistan
25 Zimbabwe
26 Tanzania
27 Timor Lesta
28 Togo


Visa Waiver


Visa Waiver sendiri merupakan program hasil kerjasama antara dua negara mengenai hal pembebasan visa. Dengan beberapa syarat dan kebijakan-kebijakan tertentu, seperti misalnya "lamanya kunjungan yang dibatasi".

Pengajuan Visa Waiver ini sangat mudah bahkan bebas biaya, namun sebelumnya kita harus mencetak formulir pengajuan bebas Visa terlebih dahulu, yang mana formulir tersebut dapat anda download di www.id.emb-japan.go.jp

Untuk referensi pengajuan Visa Waiver bisa anda lihat di www.id.emb-japan.go.jp.

Kemudian, formulir yang telah diisi lengkap dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Lama pengurusan Visa Waiver ini biasanya hanya membutuhkan waktu dua hari saja.

Lalu kita akan mendapatkan sebuah stiker khusus di halaman e-paspor kita, yang mana merupakan tanda bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun, namun demikian bukan berarti kita bisa tinggal di Jepang selama tiga tahun, akan tetapi hanya selama 15 hari untuk sekali kunjungan wisata ke Jepang.

Dari uraian pengertian, tata cara pengajuan dan pembuatan serta biayanya diatas dapat kita simpulkan bahwa Paspor dan Visa adalah jelas merupakan dua hal yang sangat berbeda. 

Dengan demikian pertanyaan tentang:

Apa itu Paspor?

Apa itu Visa?

Bagaimana cara pengajuan, prosedur, syarat dan tahapan Pembuatan Paspor?

Bagaimana tahapan, prosedur dan syarat pengajuan Visa?

Dan Berapa Biaya Pembuatan Paspor serta Biaya Pengajuan Visa?

Sudah terjawab dan dapat dipahami dengan mudah. Singkatnya, sebelum anda meminta atau mengajukan Visa kepada Kedubes negara tujuan wisata anda, terlebih dahulu anda haruslah memiliki sebuah Paspor, karena dokumen Visa akan menempel pada dokumen Paspor anda.

Contoh Pengajuan, Prosedur dan Tahapan Pembuatan Paspor.


Untuk lebih memudahkannya dan juga untuk dapat mengajukan paspor elektronik (e-paspor) kami memilih Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai tempat pengajuan pembuatan paspor kali ini. 

Karena kantor imigrasi ini sudah bisa membuat nomor antrian menggunakan aplikasi smartphone, sehingga kita tidak harus menunggu lama untuk antri, cukup mendapat nomor melalui aplikasi dan datang di jam yang telah ditentukan, selain itu Kantor Imigrasi Jakarta selatan ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus.

Setelah anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam hal pembuatan paspor, baik dokumen asli ataupun fotocopy nya seperti yang telah kami uraikan diatas, anda cukup menginstal aplikasi smartphone pengajuan Paspor di Google Play Store untuk smartphone berbasis Android (Antrian Paspor).

Biaya Pembuatan Paspor dan Visa  

Setelah itu, melakukan pengisian data seperti KTP, nama, dan lain sebagainya, lalu:
  • Memilih kantor imigrasi mana yang akan dipilih untuk pembuatan Paspor-nya.
  • Memilih tanggal dan waktu antrian, apakah akan pagi atau siang.
Ketika memilih tanggal dan waktu antriannya, akan muncul sisa kuota antriannya. Jika kuota antrian cukup maka anda bisa melanjutkan dengan mengisi data siapa yang akan membuat paspor dengan kata lain anda bisa membuat antrian untuk orang lain, misalnya keluarga tau kerabat anda.

Namun jika kuota antrian habis atau tinggal 0, maka anda harus mencari diwaktu lain, dan jangka waktu antrian di aplikasi bisa memilih tanggal hingga 1 minggu ke depan.

Aplikasi ini memang masih banyak kekurangannya, jadi jangan heran jika anda akan menemukan banyak sekali bug serta kendala-kendala dalam menggunakan aplikasi ini. Seperti misalnya error dan menutup sendiri (force close). Serta pilihan Kantor Imigrasi nya pun hanya untuk beberapa tempat saja.

Setelah anda mendapatkan nomor antrian dari aplikasi dan barcode kode antrian yang bisa di scan di kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk membuat paspor, sebaiknya anda mengecek dan mempersiapkan kembali semua dokumen yang diperlukan seperti yang telah disebutkan diatas, sebelum tiba waktu antrian pembuatan paspor anda.

Ketika waktu antrian anda telah tiba, segeralah menuju kantor imigrasi tujuan anda, sesuai dengan waktu yang telah anda tentukan di aplikasi antrian paspor.
  • Kemudian, setelah sampai di tempat tujuan, pindai barcode tersebut menggunakan HP/ Smartphone yang dipasang dimeja yang telah disediakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Lantai 2.
  • Setelah itu tiket antri akan terprint dengan ada identitas anda sendiri yang ada di dalamnya besereta nomor antrian.
  • Lalu, isi formulir yang diberikan oleh petugas yang ada di sana.
  • Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda akan diarahkan ke counter pembuatan paspor, yang mana terdapat beberapa orang petugas yang akan memeriksa dan men scan dokumen persyaratan serta me-wawancarai anda, serta petugas yang mengambil data biometrik dan foto diri anda.
  • Setelah semua proses dan prosedur pembuatan paspor selesai dan dapat dipastikan tidak ada kesalahan ketik atau eja mengenai data diri anda, petugas akan memberikan form pembayaran berupa biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan paspor anda, yang bisa dibayarkan melalui teller bank atau ATM.
  • Pembayaran biaya pembuatan paspor maksimal 7 hari dan pengambilan paspor maksimal 1 bulan dari tanggal pengambilan yang telah ditentukan.
  • Untuk mengetahui apakah paspor yang anda ajukan dan buat, sudah selesai atau belum anda bisa Whatsapp (WA) ke nomor gateway Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Cukup dengan mengetik nomor permohonan kemudian nanti anda akan diberitahu kapan selesainya paspor anda.
  • Pembuatan Paspor biasanya selesai 3 hari setelah pembayaran anda lakukan. Selesai.
Bagaimana, siap untuk melakukan perjalanan wisata ke luar negeri? Admin harap, informasi mengenai pengertian PASPOR dan VISA, Informasi Prosedur, Syarat Serta Biaya Pembuatan Paspor dan Visa ini dapat memudahkan anda dalam merencanakan perjalanan wisata anda ke luar negeri. Happy Traveling!
Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Apa itu PASPOR dan VISA? Bagaimana Prosedur, Syarat, Tahapan Serta Biaya Pembuatannya?"